Seminar Nasional Pusat Studi Wakaf
Seiring dengan tumbuhnya banyak rumah sakit yang dikelola oleh ormas Islam dan lembaga keumatan, sementara biaya operasional kesehatan yang dikelola rumah sakit yang semakin besar. Salah satu yang menyebabkan besarnya biaya investasi dalam pengelolaan rumah sakit adalah untuk keperluan pembelian tanah, pembangunan gedung, dan penyediaan perlengkapan berupa furnitur, mesin-mesin dan perlengkapan kantor lainnya.
Besarnya investasi itu, akan bisa dihemat, jika ada sumber dana lain yang bisa digunakan. Salah satu sumber pendanaan atau resources untuk mendanai keperluan sebagian investasi itu adalah wakaf. Sebagai contoh untuk keperluan lahan, bisa digunakan tanah-tanah wakaf yang sangat banyak di Indonesia. Menurut catatan Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2017, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4,4 Milyar meter persegi. Adapun untuk keperluan pembangunan gedung dan penyediaan perlengkapan bisa dimobilisasi wakaf uang (wakaf melalui uang), dimana potensi wakaf uang di Indonesia adalah tidak kurang dari 53 Trilyun per tahun.
Besarnya potensi wakaf yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnis rumah sakit ini, masih belum banyak dilirik oleh pengelola rumah sakit di Indonesia. Menyadari hal ini Universitas Ibn Khaldun Bogor berinisiatif menyelenggarakan “Seminar Nasional : Optimalisasi Pemanfaatan Wakaf Untuk Pengembangan Bisnis Rumah Sakit” yang diselenggarakan hari Selasa, 27 November 2018, bertempat di Ruang Sidang Gedung KH. Sholeh Iskandar Sekoalah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Dalam seminar ini, hadir sebagai pembicara Dr. Hendri Tanjung (Badan Wakaf Indonesia), Prof. Dr. Rifki Muslim (Direktur Rumah Sakit Roemani Semarang), dr. Burhanuddin, MARS (Sekretaris Umum MUKISI – perhimpunan rumah sakit syariah) dan drg. Imam Rulyawan, MARS (Dirut Dompet Dhuafa Filantropi).
Para pembicara mengulas landasan fikih pemanfaatan wakaf untuk pengembangan bisnis rumah sakit, landasan atau pertimbangan pengelola rumah sakit dalam menggunakan wakaf, Bagaimana cara melakukan mobilisasi wakaf dari masyarakat untuk mengelola rumah sakit,
pada bagian-bagian apa saja, secara khusus pemanfaatan wakaf dilakukan dalam pengelolaan rumah sakit, apa saja hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam memanfaatkan wakaf untuk pengelolaan rumah sakit dan bagaimana solusi yang diambil dalam menghadapi masalah dan tantangan tersebut.
Pada kesempatan seminar ini juga diluncurkan Pusat Studi Wakaf Universitas Ibn Khaldun Bogor. Pusat Studi Wakaf ini didirikan sebagai pusat kajian, pelatihan dan konsultasi wakaf yang dikelola oleh Universitas Ibn Khaldun.